Seorang wanita asal Solo bernama Arimbi menyangkal tuduhan mantan suaminya, Yudi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang menyebutkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap dirinya mandek selama 7 tahun. Arimbi menyatakan bahwa tuduhan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anaknya hanyalah rekayasa dari Yudi semata.
Pengakuan Arimbi:
-Kejadian yang Dibantah: Arimbi menegaskan bahwa tidak ada pemerkosaan atau pelecehan yang terjadi terhadap dirinya dan anaknya. Ia mengklaim bahwa Yudi memaksa dirinya untuk membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.
-Peralatan Terhadap Anak: Arimbi menyebutkan bahwa selama 7 tahun, Yudi memperalat dan mengintimidasi anaknya agar mengaku sebagai korban sodomi.
-Pengakuan Palsu: Arimbi mengungkapkan bahwa laporan palsu tersebut dibuat atas desakan Yudi, yang diduga ingin melampiaskan cemburunya terhadap pria bernama D.
Pengakuan Pembatalan Laporan:
-Kesempatan Mencabut Laporan: Saat Yudi lengah, Arimbi melarikan diri ke kantor polisi dan mencabut semua laporan palsu tersebut. Tindakan ini diambil tanpa adanya paksaan.
-Alasan Pengakuan Palsu: Sebelumnya, Arimbi mengaku kepada Yudi bahwa ia diperkosa oleh D, namun pengakuannya itu hanya untuk keselamatan dirinya saat disekap oleh Yudi.
Harapan dan Permintaan Arimbi:
-Klarifikasi ke Komisi III DPR RI: Arimbi berharap klarifikasinya melalui video kepada wartawan dapat disampaikan kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan kegaduhan ini.
-Pertemuan dengan Anak: Arimbi juga mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan anaknya, yang selama 7 tahun tidak diperkenankan oleh Yudi. Ia ingin anaknya tidak lagi diintimidasi dan minta dipertemukan segera.