Pada 17 Maret 2025, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman untuk Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), MB Gunawan, dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Perubahan Hukuman:
-
Hukuman Baru: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, substitusi 6 bulan kurungan.
-
Hukuman Awal: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, substitusi 4 bulan kurungan.
MB Gunawan tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Perubahan hukuman tersebut adalah hasil banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus:
-
Asal Usul Kerugian:
-
Rp 300 triliun kerugian negara berasal dari kerjasama antara PT Timah (BUMN) dengan sejumlah smelter swasta, yang diduga dilakukan dengan harga lebih tinggi tanpa kajian.
-
Kerugian juga akibat kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal oleh smelter swasta di wilayah IUP PT Timah Tbk.
-
Pihak Terlibat:
-
Dalam kasus ini, selain Gunawan, pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, Tamron, dan pihak lainnya turut divonis hukuman penjara lebih berat oleh PT DKI Jakarta.
-
Harvey Moeis vonisnya meningkat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun, dan Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Putusan ini menegaskan penegakan hukum terhadap tindak korupsi yang merugikan negara, termasuk tindakan ilegal dalam industri pertambangan.