Mahkamah Agung (MA) membuka penjelasan mengenai faktor “sopan” yang bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman seorang terdakwa dalam putusan kasus pidana.
🏛️ Regulasi yang Mengatur
Pertimbangan untuk meringankan hukuman, termasuk faktor-faktor seperti perilaku sopan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juru bicara MA, Yanto, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
📜 Pasal yang Dikuatkan
Yanto merujuk pada Pasal 197 KUHAP, yang mana detikcom memverifikasinya meski Yanto tidak menyebutkan dengan pasti. Pasal 197 mengenai surat putusan pemidanaan memuat ketentuan mengenai peraturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
🤝 Pertimbangan Khusus Hakim
Selain pertimbangan umum, hakim juga dapat memberikan pertimbangan khusus yang lebih meringankan, seperti contohnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas di mana pelaku bersedia untuk menyekolahkan korban yang mengalami cacat.
⚖️ Pentingnya Perubahan Undang-Undang
Yanto menegaskan bahwa pemberian pertimbangan yang meringankan seorang terdakwa telah diatur dalam undang-undang. Jika ada keinginan untuk menghapusnya, maka diperlukan perubahan dalam undang-undang tersebut. Sistem ini menunjukkan fleksibilitas dalam penjatuhan hukuman sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi.