Mahkamah Agung (MA) membicarakan kriteria ‘sopan’ sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman seorang terdakwa, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Poin Utama:
-
Regulasi dalam KUHAP: Pasal 197 KUHAP mengenai pertimbangan memberatkan dan meringankan, termasuk pasal hukum yang dijadikan dasar pemidanaan.
-
Pertimbangan Khusus: Selain pertimbangan umum, hakim dapat memberikan pertimbangan khusus, contohnya jika terdakwa sopan dan tidak pernah sebelumnya dihukum.
-
Contoh Pertimbangan Khusus: Yanto, Juru Bicara MA, menyebut contoh seorang pelaku kecelakaan yang siap menyekolahkan korban hingga kuliah sebagai pertimbangan yang lebih meringankan.
-
Pengaturan Undang-Undang: Yanto menegaskan bahwa pemberian pertimbangan yang meringankan diatur dalam undang-undang, dan jika ingin mengubahnya, perlu revisi undang-undang.
Ini adalah gambaran dari penjelasan Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, yang dikutip pada Kamis (2/1/2025) serta verifikasi detikcom terkait isi Pasal 197 KUHAP.