Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan pengacara tersebut:
-
Tersangka Ditentukan:
-
Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya berstatus terduga, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil pada 29 Maret 2025, dan tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga:
-
Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, telah diperiksa terkait kronologi kejadian. Mereka diminta memberikan informasi mulai dari kapan mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jenis Pertanyaan:
-
Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar serta 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
-
Barang Bukti:
-
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh tersangka saat melakukan tindakan tersebut. Barang bukti baru yang ditemukan meliputi kaca anti gores ponsel korban, yang dijadikan alat bukti digital.
Pengungkapan kasus ini terus dikawal oleh pihak berwenang, sementara keluarga Juwita berharap agar keadilan dapat tercapai.