Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terjerat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan tersebut mengakibatkan pihak universitas memberikannya masa bebas tugas dan rencana untuk memberlakukan pemecatan dalam waktu dekat.
Kasus ini telah diketahui sejak sekitar tahun 2023 dan dilaporkan pada 2024. Tindakan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, seperti yang dilansir oleh detikJogja pada Jumat (4/4/2025).
Proses Pemeriksaan
-
Pengungkapan Kasus: Dugaan pelanggaran yang melibatkan Edy Meiyanto pertama kali disampaikan oleh pimpinan fakultas dan dilaporkan ke UGM.
-
Penyelidikan: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM melakukan penyelidikan yang melibatkan 13 saksi dan korban.
-
Pelanggaran: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy Meiyanto disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sanksi
-
Rekomendasi Satgas PPKS: Akhir tahun 2024, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
-
Keputusan Rektor: Rektor UGM menjatuhkan sanksi sedang sampai berat sesuai rekomendasi, termasuk kemungkinan pemberhentian tetap.
Universitas Gadjah Mada menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus pelanggaran etika dan hukum, termasuk dalam hal penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan.