Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden, yang dapat diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau tanpa pengajuan permohonan.
Jenis Hak Prerogatif Presiden:
-
Amnesti: Pengampunan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu. Amnesti umum diberikan untuk banyak orang.
-
Abolisi: Penghapusan penuntutan pidana.
-
Grasi: Pengurangan atau penghapusan sanksi pidana.
-
Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak warga yang sebelumnya dicabut akibat pidana.
Landasan Hukum:
Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 memberi wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Detail pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.
Sejarah Pemberian Amnesti:
-
Sukarno (1959, 1961): Amnesti diberikan kepada pemberontak.
-
Soeharto (1977): Amnesti umum dan abolisi untuk pengikut Fretilin di Timor Timur.
-
B.J. Habibie (1998): Amnesti untuk tahanan politik Papua dan oposisi politik.
-
Abdurrahman Wahid (1999): Amnesti untuk aktivis pro-demokrasi, termasuk Budiman Sudjatmiko.
Praktik pemberian amnesti terus berlanjut di masa pemerintahan Presiden selanjutnya. Dalam setiap kasus, pertimbangan hukum dan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam penentuan penerima amnesti.