Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden, yang dapat diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau tanpa pengajuan permohonan.
Jenis Hak Prerogatif Presiden:
-
Amnesti: Pengampunan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu. Amnesti umum diberikan untuk banyak orang.
-
Abolisi: Penghapusan penuntutan pidana.
-
Grasi: Pengurangan atau penghapusan sanksi pidana.
-
Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak warga yang sebelumnya dicabut akibat pidana.
Landasan Hukum:
Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 memberi wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Detail pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.
Sejarah Pemberian Amnesti:
-
Sukarno (1959, 1961): Amnesti diberikan kepada pemberontak.
-
Soeharto (1977): Amnesti umum dan abolisi untuk pengikut Fretilin di Timor Timur.
-
B.J. Habibie (1998): Amnesti untuk tahanan politik Papua dan oposisi politik.
-
Abdurrahman Wahid (1999): Amnesti untuk aktivis pro-demokrasi, termasuk Budiman Sudjatmiko.
Praktik pemberian amnesti terus berlanjut di masa pemerintahan Presiden selanjutnya. Dalam setiap kasus, pertimbangan hukum dan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam penentuan penerima amnesti.
Exploring the Latest Innovations in Google Chrome Technology